A. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi
adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal
yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar
bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi
memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini
merujuk secara khusus untuk menetapkan kontitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Adapun
pengertian konstitusi menurut para ahli yaitu:
a.
Usep Ranawijaya
Berpendapat bahwa ada dua arti
konstitusi yaitu konstitusi dalam arti luas dan sempit. Konstitusi dalam arti
luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara,
baik yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peaturan
perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi.
Sebaliknya konstitusi dalam arti
sempit menurut sejarah dimaksudkan untuk memberi nama pada dokumen pokok yang
berisi aturan mengenai susunan organisasi.
b.
Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
c.
K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemrintahan suatu negara.
d.
Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara
kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai
kedudukan nyata di dalam masyarakat. Mislnya kepala negara angkatan perang,
partai politik, dsb.
e.
L.J Van Apeldoor
Konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun tak tertulis.
f.
Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
latin cisme yang berarti bersama
dengan dan statute yang berarti
membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
B. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Substansi konstitusi ialah isi,
inti, atau kandungan dari konstitusi yang menjadi hukum dasar bagi sebuah
Negara. Konstitusi harus memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.
Syarat Material, adalah seperangkat
aturan yang harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu Negara.
2.
Syarat Formal, adalah konstitusi
tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
Setiap Negara
apapun bentuknya pasti memiliki konstitusi yang akan membentuk pelaksanaan
kehidupan bernegara mereka. Setiap konstitusi berisi hal-hal yang secara umum
sama meskipun detail dan bentuknya berbeda. Sebuah konstitusi secara umum
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.
Asas, tujuan, dasar filsafat Negara, dan
dasar pertimbangan suatu konstitusi Negara.
b.
Aturan mengenai tata laksana kehidupan
berbangsa dan bernegara yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, hubungan
antara Negara dan warga Negara, serta peran warga Negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
c.
Aturan mengenai tata cara perubahan
konstitusi terkait.
C. CARA PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Setiap
negara mempunyai konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelengaraan negara.
Konstitusi bisa dimiliki oleh setiap negara melalui berbagai cara. Selain itu,
konstitusi yang dimiliki oleh setiap negara dapat diubah sesuai dengan
kebutuhan dan sifat dari konstitusi yng bersangkutan.
a.
Cara pembentukan konstitusi
No
|
Cara
Pembentukan
|
Keterangan
|
1
|
Pemberian
|
Raja memberikan suatu
undang-undang dasar kepada warganya, kemudian raja berjanji akan melaksanakan
kekuasaannya berdasarkan asas-asas yang berlaku dan kekuasaan itu akan
dijalankan oleh suatu badan yang telah ditetapkan. Undang-undang dasar itu
timbul biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan
takut akan timbul revolusi. Dengan adanya undang-undang dasar ini, kekuasaan
raja dibatasi.
|
2
|
Sengaja
dibentuk
|
Dalam hal ini,
pembuatan undang-undang dilakukan setelah berdirinya suatu negara. Jadi,
setelah negara berdiri sengaja dibentuk UUD.
|
3
|
Revolusi
|
Pemerintahan
baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi kadang-kadang membuat suatu
undang-undang dasar yang kemudian mendapat persetujuan dari rakyatnya. Cara
lain juga dapat ditempuh oleh pemerintah dengan cara melakukan
permusyawaratan dalam rangka menetapkan undang-undang dasar.
|
4
|
Evolusi
|
Perubahan
secara berangsur-angsur dapat memunculkan undang-undang baru sehingga secara
otomatis undang-undang yang lama tidak berlaku lagi.
|
b.
Cara Perubahan Konstitusi
Konstitusi pada hakikatnya adalah
kesepakatan warga negara selain itu, konstiusi merupakan produk hukum dasar
yang dapat dianalisis ulang kesesuaiannya dengan berbagai ukuran yang hidup
dalam jiwa bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu konstitusi dapat diubah
saat warganegara menginginkannya sesuai dengan kebutuhan. Beberapa cara
prubahan konstitusi sebagai berikut
No
|
Cara Perubahan
|
Keterangan
|
1
|
Perubahan
dilakukan oleh badan legislatif atau perubahan terhadap perundang-undangan
biasa.
|
Perubahan
dilakukan oleh badan legslatif dengan syarat yang lebih berat daripada saat
badan legislatif membuat undang-undang biasa (bukan UUD)
|
2
|
Referendum
|
Referendum
adalah cara perubahan konstiutsi yang dilakukan dengan cara pemungutan suara
terhadap rakyat yang mempunyai hak suara (pada masa orba referendum di
Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1985).
|
3
|
Perubahan yang
dilakukan oleh badan khusus.
|
Perubahan konstitusi
harus dilakukan oleh badan khusus yang tugasnya merubah UUD.
|
4
|
Perubahan
khusus di negara federasi
|
Perubahan UUD
baru terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi menyetujui
perubahan itu.
|
D. KEDUDUKAN KONSTITUSI
Dalam praktik ketatanegaraan diperlukan
sebuah hukum dasar yang menjadi panduan cara bagi Negara dan rakyat dalam
berinteraksi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konstitusi mempunyai
kedudukan sebagai hukum dasar dalam sebuah Negara. Kedudukan konstitusi bagi
sebuah Negara sebagai berikut :
1.
Konstitusi merupakan hukum dasar yang
berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam
kehidupan suatu Negara seperti pembatasan kekuasaan pemerintah dan jaminan akan
hak dasar rakyat.
2.
Konstitusi merupakan hukum tertinggi
dalam peraturan perundang-undangan nasional sebuah Negara. Peraturan
perundang-undangan sebuah Negara dapat dirinci dan diurutkan berdasarkan
tingkatannya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi menyerupai
piramida. Dalam sistem konstitusional,
konstitusi mempunyai validitas yang lebih tinggi disbanding perundangan biasa.
E. FUNGSI KONSTITUSI
Konstitusi
secara umum mempunyai dua fugsi utama. Dua fungsi utama konstitusi yang
dimaksud sebagai berikut :
1.
Menentukan dan membatasi kekuasaan
penguasa negara melalui pembagian kekuasaan.
2.
Menjamin hak-hak asasi manusia melalui
aturan tentang hak asasi. Dalam hal ini konstitusi memberi perintah agar
penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara dan penduduknya.
Berkaitan dengan fungsi
konstitusi, Jimly Asshiddiqie, pakar hukum negara mengemukakan delapan fungsi
konstitusional sebagai berikut :
1.
Penentu atas pembatas kekuasaan.
2.
Penngatur hubungan kekuasaan antarorgan
negara.
3.
Pengatur hubungan kekuasaan antara organ
negara dengan warga negara.
4.
Pemberi atau sumber legitimasi terhadap
kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.
Penyalur atau pengalih kewengan dari
sumber kekuasaan yang sah kepada warga negara.
6.
Simbolis, yaitu sebagai sarana pemersatu
(simbol of unity), rujukan identitas (identity of nation), dan keagungan
kebangsaan (center of ceremony).
7.
Sarana pengendalian masyarakat (social
control), baik dalam arti sempit (bidang politik) maupun dalam arti luas
(mencakup bidang sosial ekonomi).
8.
Sarana perekayasa dan pembaruan
masyarakat (social engineering atau social reform).
A. PENGERTIAN TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan
mulai di kenal dan tumbuh sejak saat berkembangnya organisasi, ada yang
memiliki kekuasaan dan kewenangan tertinggi dan untuk menguasai dan mengatur
kehidupan masyarakat yang disebut Negara. Jadi dapat dikatakan peraturan
perundang-undangan tidak lain adalah perwujudan kekuasaan dan kehendak yang
berkuasa yang berbentuk hukum. Perkembangan peranan bahwa peraturan
perundang-undangan pun di dorong pula oleh adanya badan-badan kenegaraan yang
khusus berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat
pusat maupun daerah.
B. PEMBENTUKAN TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan
peraturan perundang-undangan
1.
Perencanaan, instrument perencanaan
program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis
2.
Persiapan, merupakan proses penyusunan
dan perancangan sebuah UU. Pengajuan UU bisa berasal dari presiden, DPR dan DPD
3.
Teknik Penyusunan, yang meliputi
penamaan, pembukaan, batang tubuh dan ketentuan penutup.
4.
Pembahasan, pembahasan suatu RUU
dilakukan melaui 2 tingkat yaitu
a)
Pembicaraan tingkat 1 meliputi:
dilakukan rapat komisi, rapat gabungan komisi
b)
Pembicaraan tingkat 2 meliputi: dilakukan
dalam rapat paripurna DPR RI
5. Pengesahan, Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
6. Pengundangan/penyebar luaskan, Agar setiap orang
mengetahuinya,Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan
menempatkannya dalam:
a)
Lembaran Negara Republik
Indonesia;
b)
Berita Negara Republik Indonesia;
c)
Lembaran Daerah; atau
d)
Berita Daerah
C. FUNGSI TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
·
Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
Peraturan perundang – undangan dibuat untuk menciptakan keadilan karena
denga peraturan terdapat bukti – bukti tertulis untuk mengatur kehidupan
manusia.
·
Menjamin kepastian hokum warga negara.
Dengan adanya peraturan perundang-undangan ada kepastian hokum yang
mengikat dan tegas bagi warga negara untuk melakukan perbuatan karena
mengetahui nama yang benar dan mana yang salah serta ada pedoman yang jelas
sehingga tidak ragu – ragu dalam melaksanakan perbuatan.
·
Melindungi dan mengayomi hak – hak warga Negara
Peraturan perundang
– undangan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak – hak warga Negara
karena hak – hak tersebut sebenarnya sudah ada sebelum adanya peraturan tetap.
Namun, tanpa adanya peraturan hak – hak itu akan mudah dilanggar dan bahkan
dirampas oleh orang lain. Oleh karena itu, diperlukannya peraturan perundang –
undangan guna melindungi serta menjamin terpenuhinya hak – hak warga negara.
D. HERARKI TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jika ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat
perundang – undangan yaitu :
A.
Peraturan perundangan
tingkat pusat
MPRS tahun 1966 menetapkan tata urutan peraturan
perundang – undangan di Indonesia yang tertuang dalam ketetapan MPRS No
XX/MPRS/1966. Tata urutan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.
UUD 1945
UUD 1945 adalah hokum dasar Negara kita. Karena UUD
1945 merupakan aturan tertinggi, maka tidak boleh ada aturan di bawahnya yang
bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang UUD 1945 telah mengalami perubahan pasal
– pasal. UUD 1945 itu disesuaikan dnegan dinamika dan kebutuhan Negara RI.
Mengubah isi pasal atau ayat adalah hal yang wajar, karena kehidupan berbangsa
dan bernegara terus berkembang. Yang tidak boleh diubah dalam Pembukaan UUD
1945, sebab Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah Negara yang fundamental.
Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara kesatuan RI.
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam
siding MPR. Ketetapan MPR memuat ketentuan – ketentuan secara garis besar,
sehingga mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR adalah salah satu keputusan MPR,
sedangkan putusan MPR yang lain disebut keputusan MPR. Ketetapan dan keputusan
merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut UUD 1945 segala putusan MPR ditetapkan dengan
suara terbanyak. Putusan MPR berbentuk :
a)
Ketetapan MPR, yaitu pututsan MPR yang mempunyai
kekuatan mengikat ke dalam dan keluar MPR.
b)
Keputusan MPR, yaitu pututsan MPR yang mempunyai
kekuatan hokum mengikat ke dalam MPR.
3.
Undang – undang
Undang – undang
adalah peraturan perundangan yang bertujuan untuk melaksanakan UUD atau
ketetapan MPR. Undang – undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD
disebut Undang – undang organic.
4.
Peraturan pemerintah
pengganti undang – undang (perpu)
Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan melaksankan Undang – undang
perpu adalah undang – undang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau presiden
dalam keadaan memaksa tanpa harus melalui persetujuan DPR. Perpu diatur dalam
UUD 1945 pasal 22 yaitu :
a)
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
b)
Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
DPR dalam persidangan berikutnya.
c)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
5.
Keputusan Presiden
Keputusan
presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden
berisi keputusan yang bersifat khusus dengan tujuan melaksanakan ketentuan UUD
atau TAP MPR dan melaksanakan Peraturan Pemerintah. Selain Keputusan Presiden
(Kepres) terdapat pula Instruksi Presiden (Inpres). Inpres adalah instruksi
dari presiden dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh
setiap departemen.
6.
Keputusan menteri
Keputusan
menteri ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan
departemennya.
7.
Instruksi menteri
Instruksi
menteri ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan dengan tujuan melaksanakan
Keputusan Menteri.
B.
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah antara lain sebagai berikut :
a. Peraturan
Daerah Provinsi
b. Peraturan Daerah
Kabupaten
c. Keputusan
Gubernur
d. Keputusan Bupati
Komentar
Posting Komentar