Langsung ke konten utama

konstitusi



 

A.    PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan kontitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.  
Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli yaitu:
a.       Usep Ranawijaya
Berpendapat bahwa ada dua arti konstitusi yaitu konstitusi dalam arti luas dan sempit. Konstitusi dalam arti luas mencakup segala ketentuan yang berhubungan dengan keorganisasian negara, baik yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, peaturan perundangan lainnya, maupun kebiasaan atau konvensi.
Sebaliknya konstitusi dalam arti sempit menurut sejarah dimaksudkan untuk memberi nama pada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi.
b.      Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.  
c.       K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemrintahan suatu negara.
d.      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat. Mislnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
e.       L.J Van Apeldoor
Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tak tertulis.
f.       Koernimanto Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.

B.     SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA

            Substansi konstitusi ialah isi, inti, atau kandungan dari konstitusi yang menjadi hukum dasar bagi sebuah Negara. Konstitusi harus memenuhi 2 syarat, yaitu:
1.      Syarat Material, adalah seperangkat aturan yang harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu Negara.
2.      Syarat Formal, adalah konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang.
Setiap Negara apapun bentuknya pasti memiliki konstitusi yang akan membentuk pelaksanaan kehidupan bernegara mereka. Setiap konstitusi berisi hal-hal yang secara umum sama meskipun detail dan bentuknya berbeda. Sebuah konstitusi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Asas, tujuan, dasar filsafat Negara, dan dasar pertimbangan suatu konstitusi Negara.
b.      Aturan mengenai tata laksana kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, hubungan antara Negara dan warga Negara, serta peran warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Aturan mengenai tata cara perubahan konstitusi terkait.

C.    CARA PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN KONSTITUSI

Setiap negara mempunyai konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelengaraan negara. Konstitusi bisa dimiliki oleh setiap negara melalui berbagai cara. Selain itu, konstitusi yang dimiliki oleh setiap negara dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan sifat dari konstitusi yng bersangkutan.
a.       Cara pembentukan konstitusi
No
Cara Pembentukan
Keterangan
1
Pemberian



Raja memberikan suatu undang-undang dasar kepada warganya, kemudian raja berjanji akan melaksanakan kekuasaannya berdasarkan asas-asas yang berlaku dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan yang telah ditetapkan. Undang-undang dasar itu timbul biasanya karena raja merasa ada tekanan yang hebat dari sekitarnya dan takut akan timbul revolusi. Dengan adanya undang-undang dasar ini, kekuasaan raja dibatasi.
2
Sengaja dibentuk
Dalam hal ini, pembuatan undang-undang dilakukan setelah berdirinya suatu negara. Jadi, setelah negara berdiri sengaja dibentuk UUD.
3
Revolusi
Pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil revolusi kadang-kadang membuat suatu undang-undang dasar yang kemudian mendapat persetujuan dari rakyatnya. Cara lain juga dapat ditempuh oleh pemerintah dengan cara melakukan permusyawaratan dalam rangka menetapkan undang-undang dasar.
4
Evolusi
Perubahan secara berangsur-angsur dapat memunculkan undang-undang baru sehingga secara otomatis undang-undang yang lama tidak berlaku lagi.

b.      Cara Perubahan Konstitusi
Konstitusi pada hakikatnya adalah kesepakatan warga negara selain itu, konstiusi merupakan produk hukum dasar yang dapat dianalisis ulang kesesuaiannya dengan berbagai ukuran yang hidup dalam jiwa bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu konstitusi dapat diubah saat warganegara menginginkannya sesuai dengan kebutuhan. Beberapa cara prubahan konstitusi sebagai berikut
No
Cara Perubahan
Keterangan
1
Perubahan dilakukan oleh badan legislatif atau perubahan terhadap perundang-undangan biasa.
Perubahan dilakukan oleh badan legslatif dengan syarat yang lebih berat daripada saat badan legislatif membuat undang-undang biasa (bukan UUD)
2
Referendum
Referendum adalah cara perubahan konstiutsi yang dilakukan dengan cara pemungutan suara terhadap rakyat yang mempunyai hak suara (pada masa orba referendum di Indonesia diatur dalam UU No. 5 Tahun 1985).
3
Perubahan yang dilakukan oleh badan khusus.
Perubahan konstitusi harus dilakukan oleh badan khusus yang tugasnya merubah UUD.
4
Perubahan khusus di negara federasi
Perubahan UUD baru terjadi jika mayoritas negara-negara bagian dari federasi menyetujui perubahan itu.

 

D.    KEDUDUKAN KONSTITUSI

Dalam praktik ketatanegaraan diperlukan sebuah hukum dasar yang menjadi panduan cara bagi Negara dan rakyat dalam berinteraksi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konstitusi mempunyai kedudukan sebagai hukum dasar dalam sebuah Negara. Kedudukan konstitusi bagi sebuah Negara sebagai berikut :
           1.            Konstitusi merupakan hukum dasar yang berisi aturan-aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu Negara seperti pembatasan kekuasaan pemerintah dan jaminan akan hak dasar rakyat.
           2.            Konstitusi merupakan hukum tertinggi dalam peraturan perundang-undangan nasional sebuah Negara. Peraturan perundang-undangan sebuah Negara dapat dirinci dan diurutkan berdasarkan tingkatannya mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi menyerupai piramida. Dalam sistem  konstitusional, konstitusi mempunyai validitas yang lebih tinggi disbanding perundangan biasa.

E.     FUNGSI KONSTITUSI

Konstitusi secara umum mempunyai dua fugsi utama. Dua fungsi utama konstitusi yang dimaksud sebagai berikut :
1.      Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara melalui pembagian kekuasaan.
2.      Menjamin hak-hak asasi manusia melalui aturan tentang hak asasi. Dalam hal ini konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara dan penduduknya.
Berkaitan dengan fungsi konstitusi, Jimly Asshiddiqie, pakar hukum negara mengemukakan delapan fungsi konstitusional sebagai berikut :
1.      Penentu atas pembatas kekuasaan.
2.      Penngatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3.      Pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
4.      Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5.      Penyalur atau pengalih kewengan dari sumber kekuasaan yang sah kepada warga negara.
6.      Simbolis, yaitu sebagai sarana pemersatu (simbol of unity), rujukan identitas (identity of nation), dan keagungan kebangsaan (center of ceremony).
7.      Sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit (bidang politik) maupun dalam arti luas (mencakup bidang sosial ekonomi).
8.      Sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

A.    PENGERTIAN TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan mulai di kenal dan tumbuh sejak saat berkembangnya organisasi, ada yang memiliki kekuasaan dan kewenangan tertinggi dan untuk menguasai dan mengatur kehidupan masyarakat yang disebut Negara. Jadi dapat dikatakan peraturan perundang-undangan tidak lain adalah perwujudan kekuasaan dan kehendak yang berkuasa yang berbentuk hukum. Perkembangan peranan bahwa peraturan perundang-undangan pun di dorong pula oleh adanya badan-badan kenegaraan yang khusus berwenang dalam membentuk peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.

B.     PEMBENTUKAN TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan peraturan perundang-undangan
1.      Perencanaan, instrument perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis
2.      Persiapan, merupakan proses penyusunan dan perancangan sebuah UU. Pengajuan UU bisa berasal dari presiden, DPR dan DPD
3.      Teknik Penyusunan, yang meliputi penamaan, pembukaan, batang tubuh dan ketentuan penutup.
4.      Pembahasan, pembahasan suatu RUU dilakukan melaui 2 tingkat yaitu
a)      Pembicaraan tingkat 1 meliputi: dilakukan rapat komisi, rapat gabungan komisi
b)      Pembicaraan tingkat 2 meliputi: dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI
5.      Pengesahan, Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
6.      Pengundangan/penyebar luaskan, Agar setiap orang mengetahuinya,Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a)      Lembaran Negara Republik Indonesia;
b)       Berita Negara Republik Indonesia;
c)      Lembaran Daerah; atau
d)     Berita Daerah

C.    FUNGSI TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

·         Memberikan rasa keadilan bagi warga negara.
            Peraturan perundang – undangan dibuat untuk menciptakan keadilan karena denga peraturan terdapat bukti – bukti tertulis untuk mengatur kehidupan manusia.
·         Menjamin kepastian hokum warga negara.
            Dengan adanya peraturan perundang-undangan ada kepastian hokum yang mengikat dan tegas bagi warga negara untuk melakukan perbuatan karena mengetahui nama yang benar dan mana yang salah serta ada pedoman yang jelas sehingga tidak ragu – ragu dalam melaksanakan perbuatan.
·         Melindungi dan mengayomi hak – hak warga Negara
            Peraturan perundang – undangan berfungsi untuk melindungi dan mengayomi hak – hak warga Negara karena hak – hak tersebut sebenarnya sudah ada sebelum adanya peraturan tetap. Namun, tanpa adanya peraturan hak – hak itu akan mudah dilanggar dan bahkan dirampas oleh orang lain. Oleh karena itu, diperlukannya peraturan perundang – undangan guna melindungi serta menjamin terpenuhinya hak – hak warga negara.

D.    HERARKI TATA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Jika ditinjau dari tingkatannya, ada dua tingkat perundang – undangan yaitu :
A.    Peraturan perundangan tingkat pusat
MPRS tahun 1966 menetapkan tata urutan peraturan perundang – undangan di Indonesia yang tertuang dalam ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966. Tata urutan yang ditetapkan adalah sebagai berikut :
1.      UUD 1945
UUD 1945 adalah hokum dasar Negara kita. Karena UUD 1945 merupakan aturan tertinggi, maka tidak boleh ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan UUD 1945. Sekarang UUD 1945 telah mengalami perubahan pasal – pasal. UUD 1945 itu disesuaikan dnegan dinamika dan kebutuhan Negara RI. Mengubah isi pasal atau ayat adalah hal yang wajar, karena kehidupan berbangsa dan bernegara terus berkembang. Yang tidak boleh diubah dalam Pembukaan UUD 1945, sebab Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah Negara yang fundamental. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan Negara kesatuan RI.
2.      Ketetapan MPR
Ketetapan MPR adalah keputusan yang diambil dalam siding MPR. Ketetapan MPR memuat ketentuan – ketentuan secara garis besar, sehingga mudah dilaksanakan. Ketetapan MPR adalah salah satu keputusan MPR, sedangkan putusan MPR yang lain disebut keputusan MPR. Ketetapan dan keputusan merupakan dua hal yang berbeda.
Menurut UUD 1945 segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Putusan MPR berbentuk :
a)      Ketetapan MPR, yaitu pututsan MPR yang mempunyai kekuatan mengikat ke dalam dan keluar MPR.
b)      Keputusan MPR, yaitu pututsan MPR yang mempunyai kekuatan hokum mengikat ke dalam MPR.
3.      Undang – undang
Undang – undang adalah peraturan perundangan yang bertujuan untuk melaksanakan UUD atau ketetapan MPR. Undang – undang yang dibentuk berdasarkan ketentuan dalam UUD disebut Undang – undang organic.
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu)
Peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden dengan tujuan melaksankan Undang – undang perpu adalah undang – undang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau presiden dalam keadaan memaksa tanpa harus melalui persetujuan DPR. Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 yaitu :
a)      Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU.
b)      Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
c)      Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan pemerintah itu harus dicabut.
5.      Keputusan Presiden
Keputusan presiden adalah keputusan yang ditetapkan oleh presiden. Keputusan presiden berisi keputusan yang bersifat khusus dengan tujuan melaksanakan ketentuan UUD atau TAP MPR dan melaksanakan Peraturan Pemerintah. Selain Keputusan Presiden (Kepres) terdapat pula Instruksi Presiden (Inpres). Inpres adalah instruksi dari presiden dalam rangka koordinasi tugas pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap departemen.
6.      Keputusan menteri
Keputusan menteri ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan untuk kepentingan lingkungan departemennya.
7.       Instruksi menteri
Instruksi menteri ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan dengan tujuan melaksanakan Keputusan Menteri.

B.     Peraturan Daerah
Peraturan Daerah antara lain sebagai berikut :
a.       Peraturan Daerah Provinsi
b.      Peraturan Daerah Kabupaten
c.       Keputusan Gubernur
d.      Keputusan Bupati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

invitation

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG MASALAH “INVITATION” adalah suatu undangan atau ajakan kita pada orang lain. Undangan bisa berupa undangan formal dan non formal. Adapaun isi undangan tersebut adalah nama orang yang diundang, tempat dan waktu. Jadi makalah ini berisi tentang tata cara kita mengundang orang baik formal maupun non formal. B.      RUMUSAN MASALAH 1.       Apa pengertian invitation ? 2.       Bagaimana tata cara yang benar dalam membuat sebuah undangan yang akan ditujukan kepada seseorang secara benar dan tepat ? 3.       Apa saja respon yang tepat dan benar ? C.     TUJUAN PENYUSUNAN 1.       Mengetahui tentang pengertian Invitation ( Undangan) 2.       Mengetahui tata cara yang benar dalam membuat sebuah undangan yang akan di tujukan kepada seseroang secara benar dan tepat 3.       Mengetahui respon secara tepat dan benar BAB II PEMBAHASAN A.     PENGERTIAN INVITATION Invitation (undangan) digunakan untuk meng

KETAHANAN NASIONAL ATAU BELA NEGARA

      KETAHANAN NASIONAL ATAU BELA NEGARA MAKALAH Ditujukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas Mata Kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” Dosen Pembimbing M. Hasib, SHI, MH. Disusun oleh: 1.       Alfi Qurroti A’yunina             (17203153018) 2.       Fina Ismatul Mu’thi                (17203153031) 3.       Fika Sari Robiatussholikah     (17203153012) 4.       Shoimatul Fikriyah                  (17203153024) KELAS B SEMESTER 1 JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG TAHUN AJARAN 2015/2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul  “Ketahanan Nasional Atau Bela Negara”  dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan informasi bagi para pembaca, khususnya mahasiswa program studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) Sholawat d