Langsung ke konten utama

HAM



A.    PengertianHakAsasiManusia (HAM)
HAM adalahhak-hakdasar yang melekatpadadirimanusia,tanpahak-hakitumanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia.Menurut John Locke HAM adalahhak-hak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang MahaPenciptasebagaihak yang kodrati. Dalampasal 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkanbahwa “HakAsasiManusiaadalahseperangkathak yang melekatpadahakekatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungiolehnegara, hukum, pemerintahdansetiap orang, demi kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia”.
Ruanglingkup HAM meliputi:
  1. Hakpribadi: hak-hakpersamaanhidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hakmilikpribadidankelompoksosialtempatseseorangberada;
  3. Kebebasansipildanpolitikuntukdapatikutsertadalampemerintahan; serta
  4. Hak-hakberkenaandenganmasalahekonomidansosial.
B.     PermasalahandanPenegakan HAM di Indonesia
SejalandenganamanatKonstitusi, Indonesia berpandanganbahwapemajuandanperlindungan HAM harusdidasarkanpadaprinsipbahwahak-haksipil, politik, ekonomi, sosialbudaya, danhakpembangunanmerupakansatukesatuanyangtidakdapat di pisahkan, baikdalampenerapan, pemantauan, maupundalampelaksanaannya. Sesuaidenganpasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upayapemajuandanperlindungan HAM harusdilakukanmelaluisutukonsepkerjasamainternasional yang berdasarkanpadaprinsipsalingmenghormati, kesederajatan, danhubunganantarnegarasertahukuminternasional yang berlaku. Program penegakanhukumdan HAM meliputipemberantasankorupsi, antitrorisme, sertapembasmianpenyalahgunaannarkotikadanobatberbahaya.Olehsebabitu, penegakanhukumdan HAM harusdilakukansecarategas, tidakdiskriminatifdankonsisten.
C. LandasanHukumHakAsasiManusia di Indonesia

            Bangsa Indonesia mempunyaipandangandansikapmengenaiHakAsasiManusia yang bersumberdariajaran agama, nilai moral universal, dannilailuhurbudayabangsa, sertaberdasarkanpadaPancasiladanUndang-undangdasar 1945.
Pengakuan, jaminan, danperlindunganHakAsasiManusiatersebutdiaturdalambeberapaperaturanperundanganberikut:
1.Pancasila
a) PengakuanharkatdanmartabatmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsa.
b) Pengakuanbahwakitasederajatdalammengembankewajibandanmemilikihak yang samasertamenghormatisesamammanusiatanpamembedakanketurunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin, kedudukan social, warnakulit, suku
           dan      bangsa.
c) Mengembansikapsalingmencintaisesamammanusia,sikaptenggang rasa, dansikap
tidak    sewenang-wenang            terhadap          orang   lain.
d) Selalubekerjasama, hormatmenghormatidanselaluberusahamenolong sesame.
e) Mengembansikapberanimembelakebenarandankeadilansertasikapadildanjujur.
f) Menyadaribahwamanusiasamaderajatnyasehinggamanusia Indonesia merasadirinyabagiandariseluruhumatmanusia.

2.Dalam           Pembukaan      UUD   1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia            lainnya.
3.DalamBatang           Tubuh  UUD   1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat      1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya       itu        (pasal   29        ayat            2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan       yang    ditetapkan            oleh     UU.
5. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilanHakAsasiManusia
Untukikutsertamemeliharaperdamaianduniadanmenjaminpelaksanaan HAM serta member
iperlindungan, kepastian, keadilan, danperasaanamankepadamasyarakat, perlusegeradibentuksuatupengadilan HAM untukmenyelesaikanpelanggaran        HAM   yang    berat.
6. HukumInternasionaltentang HAM yang telahDiratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentangpengesahan (Konvensimenentangpenyiksaandanperlakuanataupenghukuman lain yang kejam, ridakmanusiawi, ataumerendahkanmartabat orang lain.
b) Undang-undangNomor 8 tahun 1984 tentangpengesahanKonvensiMengenaiPenghapusansegalaBentukDiskriminasiterhadapWanita.
c) DeklarasiseduniatentangHakAsasiManusiaTahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam         Hak     Asasi   Manusia
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
A.    Bentuk Pelanggaran HAM Berat                 

1.  KejahatanGenosida,
            Yaituperbuatan yang dilakukandenganmaksuduntukmenghancurkanataumemusnahkanseluruhatausebagiankelompokbangsa ,ras, kelompoketnis, dankelompok agama.
2.  Kejahatankemanusiaan,
            Yaituperbuatan yang dilakukansebagaibagiandariserangansecarameluasatausistematik, yang diketahuinyabahwaserangantersebutdilakukansecaralangsungterhadapmasyarakatsipil.
Ø  KasusPelanggaran HAM di Indonesia
a.      Di masaordebaru:
            1. KasusTanjungPriok  Jakarta ( 1984 )
            2. KasusTalang sari di lampung( 1989 )
            3. OperasiMiliter di Aceh ( 1989 - 1998 )
            4. KasusterbunuhnyaMarsinah( 1994 )
            5. KasusterbunuhnyaFuad M. SyafruddinwartawanharianBernas 1966
            6. Peristiwapenculikanparaaktivis( 1998 )
            7. KasusTimika di Papua ( 1994 )
b.      Di masaReformasi :
            1. KasusTrisakti
            2. KasusSemanggi I dan II
            3. Peristiwakemerdekaan Timor Timur
            4. Kasus Ambon di Maluku
            5. KasusPoso di Sulawesi Tenggara
            6. KasusSampit di Kalimantan Tengah
c.       Kasus TKI di MalaysiadanPelanggaran HAM di lingkungankeluarga:
            contoh:            - kekerasanfisik
                                    - kekerasanterhadappembantu
                                    - anakdiintimidasioleh orang tua
d.      Pelanggaran HAM di lingkungansekolah:
            contoh:            - kekerasanfisikterhadapsiswa
                                    - pelecehan
e.       Pelanggaran HAM di masyarakat:
            contoh:            - main hakim sendiri
                                    - pemerkosaan
                                    - tindakkejahatan
                                    - dan lain-lain


















Komentar

Postingan populer dari blog ini

invitation

BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG MASALAH “INVITATION” adalah suatu undangan atau ajakan kita pada orang lain. Undangan bisa berupa undangan formal dan non formal. Adapaun isi undangan tersebut adalah nama orang yang diundang, tempat dan waktu. Jadi makalah ini berisi tentang tata cara kita mengundang orang baik formal maupun non formal. B.      RUMUSAN MASALAH 1.       Apa pengertian invitation ? 2.       Bagaimana tata cara yang benar dalam membuat sebuah undangan yang akan ditujukan kepada seseorang secara benar dan tepat ? 3.       Apa saja respon yang tepat dan benar ? C.     TUJUAN PENYUSUNAN 1.       Mengetahui tentang pengertian Invitation ( Undangan) 2.       Mengetahui tata cara yang benar dalam membuat sebuah undangan yang akan di tujukan kepada seseroang secara benar dan tepat 3.       Mengetahui respon secara tepat dan benar BAB II PEMBAHASAN A.     PENGERTIAN INVITATION Invitation (undangan) digunakan untuk meng

konstitusi

  A.     PENGERTIAN KONSTITUSI Konstitusi adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan kontitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.   Adapun pengertian konstitusi menurut para ahli yaitu: a.        Usep Ranawijaya Berpendapat bahwa ada dua arti konstitusi yaitu konstitusi dalam a

KETAHANAN NASIONAL ATAU BELA NEGARA

      KETAHANAN NASIONAL ATAU BELA NEGARA MAKALAH Ditujukan Untuk Memenuhi Syarat Salah Satu Tugas Mata Kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan” Dosen Pembimbing M. Hasib, SHI, MH. Disusun oleh: 1.       Alfi Qurroti A’yunina             (17203153018) 2.       Fina Ismatul Mu’thi                (17203153031) 3.       Fika Sari Robiatussholikah     (17203153012) 4.       Shoimatul Fikriyah                  (17203153024) KELAS B SEMESTER 1 JURUSAN TADRIS BAHASA INGGRIS FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG TAHUN AJARAN 2015/2016 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul  “Ketahanan Nasional Atau Bela Negara”  dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan informasi bagi para pembaca, khususnya mahasiswa program studi Tadris Bahasa Inggris (TBI) Sholawat d