A. PengertianHakAsasiManusia (HAM)
HAM adalahhak-hakdasar yang
melekatpadadirimanusia,tanpahak-hakitumanusiatidakdapathiduplayaksebagaimanusia.Menurut
John Locke HAM adalahhak-hak yang diberikanlangsungolehTuhan Yang
MahaPenciptasebagaihak yang kodrati. Dalampasal 1 Undang-UndangNomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkanbahwa “HakAsasiManusiaadalahseperangkathak yang
melekatpadahakekatdankeberadaanmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang
MahaEsadanmerupakananugerah-Nya yang wajibdihormati, dijunjungtinggi, dandilindungiolehnegara,
hukum, pemerintahdansetiap orang, demi
kehormatansertaperlindunganharkatdanmartabatmanusia”.
Ruanglingkup
HAM meliputi:
- Hakpribadi: hak-hakpersamaanhidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hakmilikpribadidankelompoksosialtempatseseorangberada;
- Kebebasansipildanpolitikuntukdapatikutsertadalampemerintahan; serta
- Hak-hakberkenaandenganmasalahekonomidansosial.
B. PermasalahandanPenegakan HAM di Indonesia
SejalandenganamanatKonstitusi, Indonesia
berpandanganbahwapemajuandanperlindungan HAM harusdidasarkanpadaprinsipbahwahak-haksipil,
politik, ekonomi, sosialbudaya,
danhakpembangunanmerupakansatukesatuanyangtidakdapat di pisahkan,
baikdalampenerapan, pemantauan, maupundalampelaksanaannya. Sesuaidenganpasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upayapemajuandanperlindungan HAM
harusdilakukanmelaluisutukonsepkerjasamainternasional yang
berdasarkanpadaprinsipsalingmenghormati, kesederajatan,
danhubunganantarnegarasertahukuminternasional yang berlaku. Program
penegakanhukumdan HAM meliputipemberantasankorupsi, antitrorisme,
sertapembasmianpenyalahgunaannarkotikadanobatberbahaya.Olehsebabitu,
penegakanhukumdan HAM harusdilakukansecarategas,
tidakdiskriminatifdankonsisten.
C. LandasanHukumHakAsasiManusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyaipandangandansikapmengenaiHakAsasiManusia yang bersumberdariajaran agama, nilai moral universal, dannilailuhurbudayabangsa, sertaberdasarkanpadaPancasiladanUndang-undangdasar 1945.
Pengakuan, jaminan, danperlindunganHakAsasiManusiatersebutdiaturdalambeberapaperaturanperundanganberikut:
1.Pancasila
a) PengakuanharkatdanmartabatmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsa.
b) Pengakuanbahwakitasederajatdalammengembankewajibandanmemilikihak yang samasertamenghormatisesamammanusiatanpamembedakanketurunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin, kedudukan social, warnakulit, suku dan bangsa.
c) Mengembansikapsalingmencintaisesamammanusia,sikaptenggang rasa, dansikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalubekerjasama, hormatmenghormatidanselaluberusahamenolong sesame.
e) Mengembansikapberanimembelakebenarandankeadilansertasikapadildanjujur.
f) Menyadaribahwamanusiasamaderajatnyasehinggamanusia Indonesia merasadirinyabagiandariseluruhumatmanusia.
2.Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.DalamBatang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
5. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilanHakAsasiManusia
Untukikutsertamemeliharaperdamaianduniadanmenjaminpelaksanaan HAM serta memberiperlindungan, kepastian, keadilan, danperasaanamankepadamasyarakat, perlusegeradibentuksuatupengadilan HAM untukmenyelesaikanpelanggaran HAM yang berat.
6. HukumInternasionaltentang HAM yang telahDiratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentangpengesahan (Konvensimenentangpenyiksaandanperlakuanataupenghukuman lain yang kejam, ridakmanusiawi, ataumerendahkanmartabat orang lain.
b) Undang-undangNomor 8 tahun 1984 tentangpengesahanKonvensiMengenaiPenghapusansegalaBentukDiskriminasiterhadapWanita.
c) DeklarasiseduniatentangHakAsasiManusiaTahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Bangsa Indonesia mempunyaipandangandansikapmengenaiHakAsasiManusia yang bersumberdariajaran agama, nilai moral universal, dannilailuhurbudayabangsa, sertaberdasarkanpadaPancasiladanUndang-undangdasar 1945.
Pengakuan, jaminan, danperlindunganHakAsasiManusiatersebutdiaturdalambeberapaperaturanperundanganberikut:
1.Pancasila
a) PengakuanharkatdanmartabatmanusiasebagaimakhlukTuhan Yang MahaEsa.
b) Pengakuanbahwakitasederajatdalammengembankewajibandanmemilikihak yang samasertamenghormatisesamammanusiatanpamembedakanketurunan, agama, kepercayaan, jeniskelamin, kedudukan social, warnakulit, suku dan bangsa.
c) Mengembansikapsalingmencintaisesamammanusia,sikaptenggang rasa, dansikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalubekerjasama, hormatmenghormatidanselaluberusahamenolong sesame.
e) Mengembansikapberanimembelakebenarandankeadilansertasikapadildanjujur.
f) Menyadaribahwamanusiasamaderajatnyasehinggamanusia Indonesia merasadirinyabagiandariseluruhumatmanusia.
2.Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka.Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
3.DalamBatang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c)Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbal balik.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
5. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2000 tentangPengadilanHakAsasiManusia
Untukikutsertamemeliharaperdamaianduniadanmenjaminpelaksanaan HAM serta memberiperlindungan, kepastian, keadilan, danperasaanamankepadamasyarakat, perlusegeradibentuksuatupengadilan HAM untukmenyelesaikanpelanggaran HAM yang berat.
6. HukumInternasionaltentang HAM yang telahDiratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentangpengesahan (Konvensimenentangpenyiksaandanperlakuanataupenghukuman lain yang kejam, ridakmanusiawi, ataumerendahkanmartabat orang lain.
b) Undang-undangNomor 8 tahun 1984 tentangpengesahanKonvensiMengenaiPenghapusansegalaBentukDiskriminasiterhadapWanita.
c) DeklarasiseduniatentangHakAsasiManusiaTahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam
keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas
praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut
serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
A.
Bentuk Pelanggaran
HAM Berat
1. KejahatanGenosida,
Yaituperbuatan yang
dilakukandenganmaksuduntukmenghancurkanataumemusnahkanseluruhatausebagiankelompokbangsa
,ras, kelompoketnis, dankelompok agama.
2. Kejahatankemanusiaan,
Yaituperbuatan yang
dilakukansebagaibagiandariserangansecarameluasatausistematik, yang
diketahuinyabahwaserangantersebutdilakukansecaralangsungterhadapmasyarakatsipil.
Ø
KasusPelanggaran
HAM di Indonesia
a.
Di
masaordebaru:
1. KasusTanjungPriok Jakarta ( 1984 )
2. KasusTalang sari di lampung( 1989 )
3. OperasiMiliter di Aceh ( 1989 - 1998 )
4. KasusterbunuhnyaMarsinah( 1994 )
5. KasusterbunuhnyaFuad M. SyafruddinwartawanharianBernas 1966
6. Peristiwapenculikanparaaktivis( 1998 )
7. KasusTimika di Papua ( 1994 )
b.
Di
masaReformasi :
1. KasusTrisakti
2. KasusSemanggi I dan II
3. Peristiwakemerdekaan Timor Timur
4. Kasus Ambon di Maluku
5. KasusPoso di Sulawesi Tenggara
6. KasusSampit di Kalimantan Tengah
c.
Kasus TKI
di MalaysiadanPelanggaran HAM di lingkungankeluarga:
contoh:
- kekerasanfisik
- kekerasanterhadappembantu
- anakdiintimidasioleh orang tua
d.
Pelanggaran
HAM di lingkungansekolah:
contoh:
-
kekerasanfisikterhadapsiswa
- pelecehan
e.
Pelanggaran
HAM di masyarakat:
contoh:
- main hakim
sendiri
- pemerkosaan
- tindakkejahatan
- dan lain-lain
Komentar
Posting Komentar